

Struktur Good Corporate Governance BMU
PT Brawijaya Multi Usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang baik melalui Pemegang Saham dan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Satuan Pengawas Internal, dan Sekretaris Perusahaan.
Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemegang otoritas tertinggi dalam perusahaan. RUPS menjadi forum formal untuk pengambilan keputusan strategis yang tidak didelegasikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, seperti mengubah anggaran dasar atau menyetujui laporan tahunan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertindak sebagai badan pengawas perusahaan, bertanggung jawab atas pengawasan umum terhadap kebijakan pengelolaan Direksi. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat strategis untuk memastikan arah bisnis perusahaan tetap selaras dengan kepentingan pemegang saham.
Direksi
Badan eksekutif yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan pengelolaan bisnis perusahaan sehari-hari. Direksi bertanggung jawab memimpin perusahaan, menyusun strategi bisnis, dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan anggaran dasar.
Komite Audit
Komite pendukung, di bawah koordinasi Dewan Komisaris, yang bertugas membantu pengawasan independen. Komite ini memantau efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan hukum, integritas laporan keuangan, dan kinerja auditor eksternal.
Satuan Pengawas Internal
Bertindak langsung di bawah Direksi, Satuan Pengawas Internal (SPI) melaksanakan evaluasi operasional dan kepatuhan. SPI bertugas menilai efisiensi tata kelola di lapangan serta mendeteksi potensi risiko atau penyimpangan dalam pengelolaan aset perusahaan.
Sekretaris Perusahaan
Berperan sebagai jembatan komunikasi utama antara perusahaan dengan pihak eksternal, regulator, dan pemegang saham, Sekretaris Perusahaan memastikan kepatuhan hukum perusahaan terhadap peraturan pasar modal dan mengelola administrasi rapat-rapat penting perusahaan.
