

Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat dan pihak-pihak yang telah memperoleh izin atau perjanjian kerja.
Whistle Blowing System BMU
Whistle Blowing System merupakan sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal di PT Brawijaya Multi Usaha.
Untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, PT Brawijaya Multi Usaha mendorong pihak internal maupun eksternal untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui Whistle Blowing System (WBS). Metode penyampaian laporan WBS yang independen dan rahasia ini meliputi:
Nomor Telepon (Whatsapp / SMS):0851 8220 0200
Email:wbs@brawijayamultiusaha.co.id
Alamat Surat:Gedung Layanan Bersama Lantai 5, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169, Ketawanggede, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, 65145
Prosedur Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran
- Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal di dalam PT Brawijaya Multi Usaha maupun pihak eksternal di lingkungan PT Brawijaya Multi Usaha.
- Jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan termasuk penggelapan aset, kebocoran informasi, pencurian, kelalaian, benturan kepentingan, serta pelanggaran hukum dan peraturan internal di lingkungan PT Brawijaya Multi Usaha.
- Pelapor harus berasal dari dalam PT Brawijaya Multi Usaha atau pihak eksternal di lingkungan PT Brawijaya Multi Usaha (anonimitas diperbolehkan).
- Unit, lokasi, kejadian, dan waktu kejadian.
- Dokumen pendukung dan bukti lainnya (jika ada).
Pengisian Formulir Informasi Data
Tekan tombol di bawah untuk mengisi formulir pengaduan:
